Sabtu, 25 Oktober 2008
CYBER CRIME
A. Pengertian Cyber Crime
Kemajuan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat
lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan ini disebabkan
oleh kehadiran teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi itu berpadu
dengan media dan komputer, yang kemudian melahirkan piranti baru yang disebut
internet. Kehadiran internet telah memunculkan paradigma baru dalam kehidupan
manusia. Kehidupan berubah dari yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas baru
yang bersifat maya (Virtual). Realitas yang kedua ini biasa dikaitkan dengan internet
dan cyber space.
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat
maupun penggunaannya, membawa dampak positif atau pun negatif. Tentunya, untuk
yang bersifat positif kita pantas bersyukur, karena banyak manfaat dan kemudahan
yang kita dapatkan dari teknologi ini. Tetapi juga, tidak dapat dipungkiri bahwa
teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyaknya dari
manfaatnya. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti
pengancaman, pencurian dan penipuan menjadi lebih canggih melalui penggunaan
media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil.
Dari paparan di atas tentang realitas efek positif maupun negatif komputer,
makalah ini akan memfokuskan pada Cyber Crime, contoh kasus dan tinjauan
hukumnya di Indonesia.
Cyber Crime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber atau di dunia maya
yaitu dengan melalui internet.
Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan
dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk dalam
"wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah
sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang
melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya
tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang
ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya
B. Jenis – jenis Cyber Crime
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di komputer
Menurut RM Roy Suryo(2007), kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di
Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
1. Pencurian Nomor Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan
kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar
yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa
dilakukan secara fisik atau on-line . Nama dan kartu kredit orang lain yang
diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang
melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi
pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum
separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu
situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan
kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki
sistem perbankan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut
RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang
cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang
ada belum menjangkaunya.
C. Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang
dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman
web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Contoh :
Pembobol Situs KPU Ditangkap (kompas,2004)
Jakarta, Kompas - Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap Dani Firmansyah (25), yang
diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi
Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU).
Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin
mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut
mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.
"Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU hanya untuk
memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar
itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id
dengan cara SQL Injection," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal
Makbul Padmanagara. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar
Prasetyo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas.
Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani
telah melanggar hukum. "Kalau kita mempunyai keahlian tertentu, janganlah
disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran hukum. Lebih baik datang ke KPU.
Bilang, ’Pak, ini masih bisa ditembus’. Itu akan jauh lebih bermanfaat," tutur
Makbul.
Saat diperiksa polisi , Dani tampak ditemani ibunya. Dani tidak banyak
bicara, tapi sempat tertawa ketika ditanya wartawan mengenai keahliannya menghack
sebuah situs di internet. Suara tawanya seperti tawa anak nakal yang
kepergok sedang berbuat jahil.
Menurut ibunya, Dani mempelajari teknologi komputer sejak kelas satu
SMU. "Belajar secara otodidak, tidak sekolah khusus komputer atau kursus," kata
sang ibu, yang enggan menyebut namanya.
Selain kuliah, Dani bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) di PT
Danareksa di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, dengan gaji Rp 3 juta per bulan.
Untuk itu, ia harus bolak balik Jakarta-Yogya. Paling tidak satu minggu sekali ia
harus ke Jakarta untuk melaksanakan kontrak kerjanya dengan PT Danareksa.
Dalam meng-hack TNP KPU, Dani pun memanfaatkan fasilitas PT Danareksa.
Pada Jumat 16 April, Dani mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id
melalui XSS (cross site scripting) dengan menggunakan IP Public PT Danareksa
202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website
KPU tidak dapat ditembus atau dirusak).
Hari Sabtu, 17 April 2004 pukul 03.12,42, Dani mencoba lagi menyerang
server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP
tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date daftar nama partai
pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Dani dalam
meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Dani melakukan hacking
dari IP public PT Danareksa 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy
Anonymous Thailand 208.147.1.1 lalu msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134,
dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu.
Menurut polisi, Dani juga mengubah hasil perolehan suara dengan cara
perolehan suara dikalikan 10. Tetapi upaya itu tidak berhasil, karena field jumlah
suara tidak sama dengan field yang Dani tulis dalam sintaks penulisan.
Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs
KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua
tahunan satuan tersebut terbentuk. "Sebetulnya, banyak kasus cyber crime yang
sudah diungkap, namun baru kasus ini yang mendapat sorotan publik cukup besar.
Keberhasilan kami juga dibantu instansi lain seperti KPU dan telekomunikasi,"
tutur Makbul.
Ia menambahkan, karena undang-undang tentang cyber crime belum ada,
tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana
penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
• Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan
hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila
seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah
bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami
kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga
dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk
melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan
serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan
ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja.
• Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan
merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo
karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah
menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan
lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama
domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat
ini adalah typosquatting.
PENANGGULANGAN
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah
keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm”
(sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian
dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di
negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang
untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi
keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan
untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan
untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang
menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini
ditangani oleh Korea Information Security Agency.
D. Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur
mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun
belum disahkan oleh Pemerintah
Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya
dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP
Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah
menjual barang)
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( memalui media internet dg
mengirim email kpd Korban maupun teman-teman korban)
Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet).
Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan
seolah-olah ingin membayar, dg kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Ttg Hak Cipta, Khususnya ttg Program
Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 ttg Telekomukasi, ( penyalahgunaan Internet yg
menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No.15 Thn
2002 TTg Pencucian Uang.
5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Terorism
Langganan:
Postingan (Atom)